DPRD Lamongan dan Ponorogo Berkunjung di DPRD Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kunjungan Kerja rombongan DPRD Kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Ponorogo disambut oleh Komisi D dan Komisi B DPRD Kota Makassar Rabu (21/2/2018)

Tujuan kunjungan kerja Komisi A kabupaten Lamongan sharing pengawasan legislasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sebagai mitra kerja


Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Sampara Syarif yang menerima kedatangan Komisi A DPRD Lamongan menuturkan bahwa legislasi Kota Makassar tidak memiliki jadwal yang renggang.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Hasanuddin Leo saat Menerima Kunjungan DPRD Ponorogo
” Legislasi yang ada di DPRD Kota Makassar tidak ada yang tersisa, ada yang keluar dan ada juga yang tinggal untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelasnya

Selain itu H. Cang sapaan akrab Ketua Komisi D ini , memaparkan kegiatan rutin dari legislasi DPRD Kota Makassar

“kami punya tradisi kegiatan rutin rapat Monitoring Evaluasi (Monev) tiga bulan satu kali. Selain itu, ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat kota Makassar setelah itu kita langsung kita tindak lanjuti,” paparnya.

H. Cang juga memperkenalkan inovasi baru DPRD kota Makassar yakni aplikasi secara online yang dinamakan Ajang Aspirasi Masyarakat Makassar (A’jamma) kepada DPRD lamongan sebagai aplikasi penerima aspirasi masyarakat. Dimana aspirasinya akan diberikan kepada Komisi yang terkait

Dan dalam kunjungan kerja tersebut menggugah DPRD lamongan untuk mengetahui Strategi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Makassar yang mencapai hampir 1 Triliun

Dalam hal ini, strategi PAD dijelaskan bahwa 30% dari pajak restoran, sistem manual diubah menjadi online untuk mempermudah pembayaran pajak dan atas sinergitas pemerintah Kota yang telah membentuk Laskar Pajak

“Pemerintah kota anggarkan pajak manual diubah menjadi online jadi setiap hotel dan rumah makan dapat membayar pajak”ujarnya

Selain itu, Kiat dari Walikota Makassar Danny Pomanto yang membentuk laskar peduli pajak (laskar pajak) atas binaan Dinas Pendapatan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar

“ Iniasi ini menerbitkan aturan dengan menongkrongi transaksi kepada pihak Hotel dan Rumah Makan yang tidak jujur dalam transaksi pembayaran,” kuncinya

Pada hari yang sama, diruangan yang berbeda Komisi B DPRD kota Makassar juga menerima kunjungan rombongan Komisi B DPRD kabupaten Ponorogo yang juga meminta pendapat tentang Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Pendistribusian Alkohol di Makassar

Hal tersebut dijelaskan oleh Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Hasanuddin Leo yang menerima langsung kedatangan rombongan Anggota Komisi B DPRD kabupaten Ponorogo

“Terkait dengan penjualan alkohol kita inisiasi tahun 2014 untuk membatasi penjualan, dimana penjualan alkohol tidak boleh ditemukan di toko modern maupun hotel bintang 2 dan bintang 3 kecuali hotel bintang 4 dan hotel bintang 5,”Jelas Legislator dari Fraksi PAN ini. (Adhit)

Comment