Bukti Kurang, Status “SR” Bandar Narkoba di Bone Jadi Pengguna

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Jangan jadi bandar narkoba, hukumannya berat, jadi pengguna saja. Hukuman untuk pengguna jauh lebih ringan bahkan bisa mengajukan permintaan hanya direhab, berbeda dengan bandar narkoba yang bisa memdapatkan hukuman menahun hingga hukuman mati.
SR, yang ditangkap 13 Desember 2017 lalu, kasusnya kini masih bergulir seputar Kepolisian dan Kejaksaan. Setelah dilimpahkan, pihak kejaksaan mengembalikan berkas milik SR minggu lalu untuk dilengkapi penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Adenan, melalui percakapan Whatsapp, Minggu (25/2/2018) sore.
“Seingatku berkasnya baru minggu lalu dilimpahkan kembali oleh penyidk karena pengiriman berkas awal yang lalu masih ada kekurangan sehingga berkasnya dikembalikan jadi masih ada waktu satu minggu lagi untuk diteliti. Kekurangan berkasnya masuk materi perkara, pola koordinasinya antara penyidik dengan jaksa. Yang pasti kekurangan tersebut berpengaruh terhadap pembuktian perkaranya” tutur Adenan.
Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, menjelaskan bahwa status SR kini hanya sebagai pengguna, karena tidak ada bukti yang menunjukkan SR sebagai bandar. Bahkan kesulitan saksi itulah yang membuat berkas SR dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
“Pemakai karena kasus sebelumnya terputus untuk penunjukan Suroe sebagai bandar, makanya itu salah satu berkas belum bisa dilengkapi” kata Kadarislam.
Polisi juga sempat menolak rencana rehab SR karena banyaknya penunjukan oleh pengguna lainnya yang kini sudah lebih dulu berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bone.
“Sebetulnya Suroe itu bukan bandar, dia cuma pengedar aktif, namanya dikenal dimana-mana untuk pengalihan, sebagaimana Laccokkong dijadikan tempat pengalihan sebagai tempatnya narkoba untuk menutupi tempat aslinya yang ada di Sibulue. Bandar itu tidak pakai narkoba, hanya dijadikan bisnis” jelas Kadarislam. (eka)

Comment