Sidang Putusan Gugatan Appi-Cicu, Panwas Diambau Jaga Netralitas

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sidang putusan gugatan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Kota Makassar dijadwalkan digelar, Senin (26/2/2018) hari ini di kantor Panwaslu Kota Makassar.

Adapun gugatannya perihal iloloskannya pasangan nomor urut 2 Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontesntan di Pilkada Makassar tahun ini.


Sekretaris Tim Hukum Appi-Cicu, Jhon Ardiyansah mewarning Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Makassar untuk menjadi netralitas dan independensi dalam memutuskan sengketa tersebut.

Penegasan tersebut diungkapkan Jhon, lantaran adanya informasi yang beredar jika pihak tergugat tengah berupaya melakukan lobi-lobi politik agar gugatan yang dilayankan duet yang dikenal merakyat, santun dan religius itu ditolak.

Sehingga pasangan yang maju melalui jalur independen itu tetap diloloskan untuk lanjut bertarung di Pilwali Makassar tahun ini.

“Makanya atas dasar kabar tersebut, kami mengimbau sekaligus mengingatkan Panwas agar tidak main-main dalam memutuskan permasalah itu,” tegas Jhon saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).

Menurut Jhon pihak Panwas harus betul-betul menjaga netralitas dan independensinya sebagai pengawas pemilu.

Tidak mudah terpengaruh dengan segala bentuk diintervensi apalagi diintimidasi dari pihak manapun.

Menurutnya, dalam pengambilan keputusan, Panwaslu Kota Makassar harus mengacu terhadap fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

“Jangan hanya karena persoalan banyaknya massa dari pihak tergugat, Panwas memutuskan hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Untuk itu, Jhon meminta pihak kepolisian agar ikut memantau proses sidang putusan tersebut demi mengantisipasi adanya kelompok masyarakat yg memaksakan kehendak demi meloloskan duet DIAmi di Pilwalkot.

“Negara dalam hal ini institusi kepolisian wajib menindak tegas jika ada pihak yang ingin membuat gaduh apalagi sampai harus mempengaruhi putusan dengan menurunkan massa,” kata Jhon.

Jhon berharap apapun keputusan yang dikeluarkan pihak Panwas, semua pihak harus menghormatinya.

“Mari kita jaga makassar agar tetap kondusif sebab Makassar ini adalah milik kita bersama,” terangnya.

Diketahui, ada tiga poin yang diindikasikan dilanggar oleh pria yang akrab disapa Danny itu selaku petahana.

Pertama, program pembagian handphone untuk ketua RW yang dibagikan kurang dari 6 bulan sebelum penetapan.

Menurut penggugat, program tersebut melanggar ketentuan 71 ayat 3 UU NO 10 tahun 2016 dimana gubernur, bupati, wali kota serta penjabat, dilarang untuk menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Kedua, terkait pengangkatan guru honorer. Dan yang disoal terakhir yakni penggunaan tagline “dua kali tambah baik” sebagai jargon kampanye. (*)

Comment