Bripka HA di Bone Dituntut 6 Tahun, Vonis Setahun, Jaksa Berpikir Ajukan Banding

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Adenan, mengatakanpada persidangan sebelumnya, Bripka HA dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saat vonis, hakim memutuskan Bripka HA jalani hukuman penjara hanya satu tahun.
“Tujuh hari kedepan kita nyatakan sikap untuk menguji apa hakim dalam menjatuhkan putusan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerapan hukumnya” ujar Adenan.
 
Bripka HA dulu sempat menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi bersama enam orang lainnya yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Bripka HA juga pernah dibekuk oleh sesama anggota Polres Bone, namun dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti. Ketika ditanya apakah JPU akan ajukan banding terkait kasus ini, Adenan hanya menjawab singkat.
 
Kasih kesempatan untuk berpikir dulu” kata Adenan. (eka)

Comment