Polisi Narkoba Bripka HA Vonis Satu Tahun, JPU Resmi Ajukan Banding

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Bripka HA yang divonis satu tahun penjara melalui sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (26/2/18) lalu, belum bisa bernafas lega.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan surat permintaan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 6 tahun untuk terdakwa, Bripka HA.


Kasi Pidum Kejaksaan Bone, Adenan, sebelumnya sudah mengatakan berpikir untuk mengajukan banding karena masih ada waktu selama tujuh hari sebelum vonis hakim dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, hari kedua setelah vonis, JPU sudah mengajukan banding.
“Terhadap putusan dalam perkara pidana narkotika atas nama terdakwa HA dan kawan-kawan,  pihak JPU telah mengajukan upaya hukum banding untuk menguji apakah putusan PN tersebut didalamnya terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya. Pernyataan banding tersebut secara resmi telah diajukan hari ini oleh JPU” jelas Adenan. 
Bripka HA ditangkap Mei 2017 lalu saat operasi bersinar yang digelar oleh Polda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. Bripka HA yang ditangkap bersama enam orang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sempat diperiksa secara intensif oleh BNNP Makassar sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone. (eka)

Comment