VIDEO. Tolak Gugatan Pengadilan, Warga di Bone Blokir Jalan

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ratusan warga yang terdiri dari pemuda, ibu rumah tangga hingga anak kecil bersiaga dengan membakar ban bekas serta menutup jalan dengan batang-batang-bambu.

Mereka memblokir jalan sebagai upaya menghalau pelaksanaan eksekusi rumah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Watampone setelah pihak penggugat, La Huseng, memenangkan gugatan tersebut.


Sedikitnya tercatat 21 rumah terancam dibongkar paksa. Dari 23 tergugat, dua diantaranya menang yakni A Iksan, yang memiliki bangunan rumah permanen sementara 21 rumah lainnya adalah rumah panggung. Satu orang lagi tidak digugat karena bersedia menjadi saksi penggugat saat persidangan. (eka)

Comment