Warga Pakkatto Protes Putusan PN Sungguminasa

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Abd Rahman Naba, warga Dusun Lantebung, Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Gowa mempertanyakan dan keberatan atas putusan perkara perdata obyek tanah No.04/PDT.G/2017/PN Sgm. 

Rahman Naba menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata sengketa tanah seluas 2 hektar lebih di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa yang memenangkan penggugat atas nama Jonni Jaury.


Nama tersebut tidak pernah menguasai, menggarap apalagi memiliki lahan yang disengketakan itu.

“Putusan ini kan menjadi aneh, karena penggugat tidak pernah sama sekali menguasai lahan tersebut. Katanya, memiliki bukti berupa akte jual beli dan surat pembayaran pajak, namun saat masalah ini disidangkan di PN Sungguminasa yang bersangkutan tidak pernah memperlihatkan bukti-bukti yang disebutkan itu di pengadilan,” ujar Rahman Naba.

Keanehan lain yang turut dipertanyakan Rahman Naba adalah dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) gubernur tanggal 3 Januari 1978 yang menjadi acuan dasar terbitnya sertifikat 147 atas nama Drs Abd Rusdin Abs Rahim dan kemudian berganti lagi sertifikat 00728 atas nama Jonni Jaury. 

“Yang aneh bagi saya, di SK gubernur tersebut sebagai penjual Rusdin Abd Rahim berbeda tandatangannya dengan di akte jual beli  dengan nomor 255/akta/KB/XII/89 tanggal 27 Desember 1989,” ujarnya.

Bukan hanya itu, kata Rahman, pihak pembeli juga berbeda tandatangannya di akte jual beli dengan tanda tangannya yang ada di dalam SIMnya.

“Selain itu, tanah in juga tidak memiliki atas terbitnya sertipikat 147 saat itu,” ungkap Rahman.

Tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, Rahman berharap pihak majelis hakim yang menangani perkara ini lebih jeli dan obyektif  dalam memutus perkara ini.

“Sebagai masyarakat kecil saya hanya bisa berharap pihak mejelis hakim  lebih obyektif dan adil dalam memutus perkara di tingkat banding ini,” ujar Rahman Naba penuh harap. (An).

     

Comment