Penetapan Tersangka di Pilkada Hanya Dilakukan Penyidik Kepolisian

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan jika penetapan tersangka dalam pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) selayaknya dilakukan penyidik kepolisian.

Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya meneruskan laporan hasil kajian pelanggaran pemilu ke penegak hukum.


“Yang menetapkan tersangka adalah penyidik kepolisian setelah menerima penerusan hasil kajian Panwas dan Sentra Gakkumdu,” jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/03/2018).

Laode menjelaskan, pada dasarnya paswaslu dan sentra gakkumdu lebih mengakomodir laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksaan pemilu sebagai bentuk penegakan peraturan perundang undangan.

Sebab, menurutnya, Panwaslu dan sentra Gakkumdu hanya meneruskan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

“Panwas melakukan kajian dan menyimpulkan perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana disertai dengan bukti-bukti permulaan kemudian diteruskan ke polisi,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Sentra Gakkumdu Kota Palopo, Syafruddin Djalal menetapkan Calon Wali Kota Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian (Hate Speech).

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada sidang ketiga tanggal 9 Maret, namun baru sekarang diumumkan ke publik dengan pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan,” kata Syafruddin. (*)

Comment