Bupati Bulukumba Larang ASN Berkampanye

BULUKUMBA, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018, di Hotel Agri Bulukumba, Kamis 14 Maret 2018.

Penetapan DPS Pilgub berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Bulukumba, Azikin Patedduri. Rapat pleno terbuka dihadiri Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Kapolres Bulukumba AKBP Anggi Naulifar Siregar, serta ratusan penyelenggara Pilgub dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan pengurus partai politik.


Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, menyambut baik penetapan DPS Pilgub 2018. Di hadapan peserta rapat pleno terbuka, dirinya kembali mengingatkan penyelenggara untuk netral di Pilkada.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bulukumba untuk tidak terlibat berpolitik praktis di Pilgub.

“PNS tidak boleh berkampanye,” pintanya saat menyampaikan kata sambutan.

Larangan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut berpolitik praktis diatur undang- undang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Peraturan Pemerintah baik tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maupun tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, dalam rapat pleno terbuka, KPU Bulukumba menetapkan 309.939 pemilih, yang terdiri dari 148.361 pemilih laki-laki dan 161.578 pemilih perempuan.

KPU Bulukumba juga menetapkan pemilih non KTP elektronik 33.211 pemilih yang terdiri dari 17.561 pemilih laki-laki serta 15.647 pemilih perempuan. Sementara itu, tempat pemungutan suara ditetapkan sebanyak 761 TPS.

Comment