Kasus Pembatalan Cakada Pernah Terjadi di Boalemo Provinsi Gorontalo

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kasus sengketa yang dialami pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ternyata pernah terjadi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun 2017 lalu.

Kandidat yang mengalami kasus tersebut yakni incumbent Bupati Boalemo,
Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali.


Dalam putusan Mahkamah Agung, pasangan ini dibatalkan melanjutkan pertarungannya di Pilkada.

Adapun alasan pembatalan itu karena tergugat dinilai melakukan pelanggaran
karena mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat sebelum maju di arena Pilkada.

Namun keputusan dikeluarkan kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. 

Atas dasar itu, MA menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.

Larangan berlaku sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sengketa tersebut juga pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar tahun lalu.

Adapun penggugatanya adalah lawan politik incumbent yakni Darwis Moridu dan Anas Jusuf ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Pembatalan tertuang dalam putusan nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 pada 4 Januari 2017.

Selain itu, MA menilai tindakan petahana dilakukan secara terencana. Ridwan mengatakan ada dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017.

Meski point gugatan berbeda dengan kasus di Boalemo, tetapi keputusan PTTUN Kota Makassar dinilai menjadi ancaman pasangan DIAmi batal running di Pilkada Makassar setelah gugatan kuasa hukum Appi-Cicu dikabulkan.

Atas keputusan PTTUN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar langsung bereaksi dengan menyatakan siap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami siap ajukan kasasi,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid,

Marhumah menuturkan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.

“Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tukasnya optimis.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto.

Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.

Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar. (*)

Comment