Panwaslu Luwu Perjuangankan Hak Pilih 15.456 Warga Belum Punya e-KTP

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu mendorong pemenuhan hak pilih 15.456 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Masih banyak warga belum melakukan perekaman eKTP setelah dilakukan coklit. Para wajib pilih ini tersebar di 22 kecamatan se Kabupaten Luwu.


“Ada 15.456 wajib pilih yang belum melakukan perekaman. Berdasarkan hasil coklit PPDP. Makanya, kami imbau ke Pemda melalui OPD teknis dan juga KPU agar warga tersebut difasilitasi guna memenuhi hak pilihnya,” jelas Kahar, Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Luwu.

Solusi yang bisa dilakukan, sebutnya, harus ada pertemuan untuk koordinasi lintas sektoral. “Jika hal ini kita tidak sikapi maka bisa jadi masalah besar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Luwu, Hasman R Djano yang ditemui terpisah menyebutkan, pihaknya sudah jalan dengan membentuk tim mobile.

Selain itu, jelas Hasman, pihaknya tetap menjalankan layanan dinas. “Tim mobile disesuaikan permintaan kecamatan atau desa serta data. Jadi, kita menerapkan sistem jemput bola pelayanan perekaman e-KTP berbasis desa agar hak masyarakat terpenuhi,” kata Hasman.

Menurutnya, sistem pendataan secara mobile ini dimulai dari daerah terpencil. “Kita mau semua yang punya hak pilih. Makanya, tim yang turun langsung melakukan perekaman dan segala persyaratan admisnistrasi. Lalu fisik e-KTP kita cetak di dinas,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Hasman, jumlah warga wajib e-KTP di Luwu mencapai 258.791 jiwa. Sudah perekaman 232.944 jiwa. Sementara yang belum perekaman 25.847 jiwa. (ril)

Comment