Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton beserta 18 anggota DPRD sebagai tersangka kasus suap.

Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 soal pembahasan APBD-P.


“KPK melalui penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan. Hal ini dilakukan setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

“Disini ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlah pelaku yang diduga terlibat mencapai 19 orang,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono hingga ke pengadilan.

Disini, Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang tahun 2015 terkait APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. (*)

Comment