Kejaksaan Negeri Luwu Utara Musnahkan Narkoba dan Miras

MASAMBA, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Utara memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya di Masamba, Rabu 11 April 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, A. Mirnawati mengatakan, sesuai amanat UUD, kejaksaan memiliki tugas untuk memusnahkan barang bukti yang telah inkracht.


“Akhir-akhir ini kasus terbanyak yang di Luwu Utara adalah penggunaan narkoba dan miras” ungkap A. Mirnawati.

Dalam pemusnahan ini terdapat sabu 19,7 gram, 17.000 butir obat daftar G, puluhan botol bir dan ratusan liter tuak.

“Terima kasih pada semua pihak atas kerjasamanya menjaga Luwu Utara dari barang-barang terlarang terlarang tersebut” ujarnya.

Tampak hadir, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Luwu Utara yang juga Wakil Bupati, Muh. Thahar Rum didampingi Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola dan Ketua DPRD, Mahfud Yunus. (ibnu)

Comment