Kejari Soppeng Terima Berkas Penjualan Bibit Jagung Bersubsidi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sudah menerima berkas perkara terkait kasus penjualan bibit jagung bersubsidi sebanyak 700 kilogram.

Kasi Intel Kejari Soppeng, Andi Haeril mengatakan, berkas perkara kasus tersebut diterima sejak tanggal 6 April 2018, Jumat kemarin.


Andi Haeril menyebutkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang meneliti hasil penyidikan perkara tersebut.

Diakuinya, dalam jangka 7 hari sejak diterimanya berkas tersebut, JPU akan menentukan sikap, apakah berkas dari Polres itu lengkap (P21) atau akan dikembalikan (P18) dengan memperhatikan syarat formil dan materil dari perkara tersebut.

“Berkas sudah kita terima. Jumat nanti sudah ada keputusan apakah berkas itu lengkap atau akan dikembalikan ke Polres,” kata Andi Haeril.

Sekedar diketahui, Polres Soppeng telah melimpahkan kasus penjualan bibit jagung bersubsidi sebanyak 700 kilogram dengan tersangka IB Warga Salonro, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng Jumat kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pada November 2017 lalu, Polres Soppeng telah mengamankan bibit jagung bersubsidi milik pemerintah di gudang milik IB.

Anwar paturusi

Comment