Kemenristekdikti Cabut Status Pembinaan STIE-YPUP Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kementerian  Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, lewat  Direktorat Jenderal Kelembagaan  Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Telah mencabut status pembinaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)-YPUP  Makassar, dengan nomor surat 1528/C.C5/KL/2018, tanggal 9 April 2018.


Surat ini ditandatangani  Direktorat Jenderal Kemenristekdikti, Patdono Suwigjo (NIP. 195810071986011001).

Surat pencabutan status pembinaan STIE-YPUP diserahkan Koordinator Kopertis IX Sulawesi, Prof Dr H Jasruddin, M.Si kepada Ketua Yayasan Pendidikan Ujung Pandang, Ir. H. Asrul Rahim, M.Si, di aula Gedung Bahagia YPUP, Senin (16/4/2018).

Disaksikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Ujung Pandang, Ir. Agus Rahim, SE, MM  dan bendahara yayasan, dr. Hj. Ratni Rahim, Sp.Pd serta civitas akademika serta pimpinan lembaga kemahasiswa STIE-YPUP Makassar.

Turut hadir Sespel Kopertis IX, Dr. Hawignyo, Kabag Tata Usaha,  Muhammad Amir, SH,MH, Kepala Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Ketenagaan, Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos, M.Si dan Kabag Kelembagaan di Sistem Informasi, Drs. Andi Lukman, M.Si.

Turut hadir Ketua STIE YPUP, Prof. Dr. Hj. Ahmad Musseng, M.Si. Direktur PPs-STIE YPUP, Dr. Yusriadi Hala, SE, MM. Ketua STKIP YPUP, Dr. Iriany Kesuma Wijaya, S.Pd, M.Pd.

Sekadar diketahui STIE-YPUP Makassar, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi  oleh Direktur Jenderal Kelembagaan  Iptek dan  Dikti nomor 2072/C.C5/KL/2017 tanggal 4 Juli 2017, dan pada 9 April 2018 telah dicabut statusnya,  saat ini STIE-YPUP Makassar sudah kembali normal.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Ujung Pandang, Agus Rahim, mengatakan, pencabutan status pembinaan ini, menjadikan civitas akademika akan bekerja  jauh lebih  baik.

Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk selalu bekerja secara profesional dan tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa mengganggu pekerjaan.

Agus Rahim juga berharap, setelah pencabutan status pembinaan ini  maka proses pembelajaran dapat kembali dilakukan secara teratur dan benar. Dan akan menjadi cambuk bagi civitas akademika untuk lebih baik lagi kedepan.

Comment