Ini Pasal dan Penyebab Danny Pomanto – Indira Mulyasari Didiskualifikasi

BERITA-SULSEL.COM – Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dengan tagline Diami didiskualifikasi dari Pemilihan Wali Kota (Pilwali). Hal ini ditetapkan dalam putusan Mahkama Agung MA yang menolak kasasi KPU Kota Makassar dibacakan tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018, Senin (23/4/2018).

Pasangan DIAmi dianyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPU Makassar mencoret pasangan Diami lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3 yang menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Gugatan yang diajukan tim hukum Appi Cicu menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana yang dianggap bertentangan dengan pasal itu.

Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik. Danny membagikan 5.971 Smartphone untuk Ketua RT/RW akhir Desember 2017 lalu.

Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) dilakukan Danny Desember 2017 lalu. Sementara itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+Baik yang merupakan tagline pemerintah Kota. (*)

Comment