MA Tolak Gugatan KPU Makassar, Pasangan DIAmi Didiskualifikasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mahkama Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk mengikutkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Putusan MA yang menolak kasasi KPU Kota Makassar dibacakan tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018, Senin (23/4/2018). Melalui keputusan tersebut, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) akan menghadapi kota kosong.


Menurut juru bicara MA, Suhadi mengatakan, putusan pihaknya menolak permohonan kasasi diterima dari Panitera Muda Manejemen Perkara.

“Keputusannya dari kasasi yang dilakukan ditolak,” ujar Suhadi.

MA mengukuhkan putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari atau DIAmi di Pilkada Makassar.

“Putusan MA memerintahkan KPU Kota Makassar mematuhi PT TUN untuk menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp319 ribu,” ujarnya.

Menaggapi hal tersebut, Munafri Arifuddin mengatakan, pihaknya tidak terlena untuk menghadapi pilkada. “Kami akan intens melakukan konsolidasi ke bawah,” kata Munafri di Makassar.

“Kami mempersiapkan tim sampai kita menang, tidak hanya sampai disini,” tambahnya. (*)

Comment