Regulasi Ojek Online Harus Diperjelas

BERITA-SULSEL.COM – Wakil ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah memperjelas regulasi ojek online. Pasalnya, ojek konvensional menggunakan regulasi dari Kementerian Perhubungan, sementara ojek online regulasinya masih sebatas dari perusahaan aplikator. Menurutnya, regulasi yang jelas, sebagai bentuk perhatian pada kesejahteraan ojek online.

“Regulasinya harus diperjelas. Karena mereka ini berbasis dari aplikasi, sementara yang konvensional itu dari Kemenhub. Harus ada satu kejelasan dimana naungan dan perlindungan ini diatur. Terutama dari roda dua yang belum ada naungannya. Sementara roda empat sudah, ada tapi belum memadai,” kata Fadli usai menerima perwakilan ojek online di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).


Politisi Gerindra itu menyampaikan hal ini perlu diakomodir, karena kemajuan pengetahuan dan teknologi yang sudah berbasis digital, sehingga semua bisa dilakukan secara online.

“Mereka menyampaikan perlu ada aplikasi yang berpihak kepada ojek online, termasuk tarif yang memadai. Agar tidak terkesan sebagai kerja paksa. Karena pemasukan yang diatur oleh pembuat aplikator tidak memadai,” imbuhnya.

Untuk itu, harus ada penanganan secepatnya dari pemerintah. Karena selama ini ojek online merasa pemerintah tidak melindunginya dan tidak memerhatikannya. “Saya kira nanti apa yang menjadi aspirasi mereka akan kita teruskan pembahasan ini dengan komisi terkait, dalam hal ini adalah dengan Komisi V dan Komisi I,” komitmennya.

Seperti diketahui, persatuan ojek online seluruh Indonesia menuntut pemerintah agar menetapkan tarif yang wajar yaitu Rp3-4 ribu per kilometer dan juga perlindungan hukum serta keadilan bagi ojek online, sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Comment