Tata Cara Registrasi Kartu Prabayar Harus Diubah

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – PROSES registrasi kartu prabayar lama secara mandiri akan berakhir pada 30 April, dan mulai tanggal 1 Mei 2018 semua kartu yang diindikasikan aktif tetapi tidak diregistrasi ulang, akan diblokir total.

Registrasi kartu prabayar baru tetap bisa dilakukan, dan, beda dengan kebijakan awal, satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh mengaktifkan maksimal tiga kartu perdana, tetapi kalau pedagang ingin aktifkan banyak harus ke distributor atau operator.


Namun ke depan, tataniaga perkartu-SIM-an haruslah diubah, kartu perdana dijual terpisah dengan paket data. Kartu perdana selama ini berisi paket data yang nilainya lebih besar dibanding jika pemilik kartu lama mengisi ulang paket data di kartu SIM-nya.

Akibatnya pedagang kartu senang karena orang memburu kartu perdana yang dibuang kalau paket datanya habis. Padahal operator ingin kartu perdana dibuat menarik dengan berbagai promosi untuk menambah jumlah pelanggan mereka.

Sementara dengan 364 juta kartu seluler aktif untuk 262 juta penduduk, upaya penambahan pelanggan menjadi sangat sulit dilakukan. Kini penambahan pelanggan di satu operator bisa jadi berarti pengurangan di operator lain. Diharapkan penjualan paket data yang terpisah dengan kartu SIM membuat orang tidak akan membeli kartu perdana, kecuali jika memang akan menjadi pelanggan baru.

Pemisahan ini semestinya tidak membuat para pedagang berkurang pendapatannya, walau penjualan kartu perdana hanya akan menjadi kegiatan sampingan. Perubahan tataniaga akan sekaligus menghapus pendapat bahwa penjualan perdana hanya memanjakan pelanggan baru, karena nantinya pelanggan lama akan juga mendapat harga paket yang sama.

Pakai finger print Batas waktu 1 Mei dengan ancaman blokir total, tampaknya belum membuat proses registrasi tuntas akibat munculnya beberapa hal yang tidak terpikir atau diantisipasi sebelumnya. Masih perlu dicari tata cara lain yang lebih sederhana, aman dan sempurna.

Misalnya bagaimana mencegah terjadinya double hit, pendaftaran dua kali atau lebih, selain KK (kartu keluarga) yang tidak valid menurut Dukcapil padahal KK itulah satu-satunya yang dimiliki penduduk.

Banyak kita tidak paham, kartu keluarga harus diganti jika ada penggantian data, misalnya pindah alamat, status berubah karena pernikahan, ada kelahiran atau kematian, sementara NIK tidak berubah seumur hidup.

Data yang tercatat di Dukcapil beda – sampai 45 juta – dengan data di operator karena sistem di Dukcapil mencatat setiap registrasi yang masuk walau berkali-kali, tetapi sistem di operator hanya mencatat sekali saja untuk NIK dan kartu prabayar yang sama. Dukcapil mendapati ada 228.000 NIK yang digunakan untuk meregistrasi 133,2 juta kartu prabayar, antara lain satu NIK berhasil meregistrasi 2,2 juta nomor Indosat.

Comment