Hak Maternitas dan Keselamatan Kerja Tekan Angka Kematian Ibu

KEMATIAN maternal merupakan salah satu masalah kesehatan global, dan umumnya terjadi di negara berkembang seperti halnya di Indonesia. Kesejahteraan ibu yang dipengaruhi oleh komponen mortalitas terkait erat dengan proses kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran.

Ketiga periode tersebut akan menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan datang. Berdasarkan hasil Survey Demografi Dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2012 menunjukkan hasil yang sangat memprihatinkan angka kematian ibu melahirkan mengalami peningkatan dari 228/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup.


Salah satu penyebab masalah kematian maternal adalah pemenuhan hak maternitas yang merupakan faktor penting dalam mendorong persamaan gender.

Kesetaraan merupakan persamaan peluang dan akses tanpa memandang perbedaan gender. Dari berbagai hal, maternitas merupakan salah satu yang paling sering menjadi sumber diskriminasi. Banyak perusahaan enggan memberikan hak-hak maternitas dengan alasan pembengkakan biaya.

Pemenuhan hak-hak maternitas. Ini adalah hak bagi perempuan untuk melahirkan, menyusui, dan mendapatkan cuti haids tanpa dipersulit atau terancam kehilangan pekerjaan.

Pada saat ini, pekerja wanita yang bekerja sebagai buruh sangat banyak dan mendominasi lapangan kerja. Sebagian besar masih menempati sektor-sektor yang rendah, pendidikan, rendah ketrampilan sehingga berimplikasi pada rendah upah.

Secara biologis, pekerja wanita berbeda dengan pekerja laki-laki sehingga hal ini menyebabkanadanya perbedaan-perbedaan hak yang diberikan kepada pekerja wanita berkenaan dengan pelayanan kesehatan kerja yang diperlukan.

Dalam perundangan sudah diatur bahwa pekerja wanita mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki. Hal ini berkaitan dengan perlindungan fungsi reproduksi yang dimiliki oleh wanita yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Perlin

Comment