Panwaslu Luwu Ingatkan PNS tak Berpolitik Praktis

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Luwu terus mengingatkan PNS untuk tidak terlibat politik praktis.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi mengatakan, April lalu satu kepala desa terbukti bersalah dalam persidangan. Kades tersebut terbukti terlibat politik praktis sehingga dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara.


“Tiga cukup sebulan, dua kasus kembali kami tangani akhir bulan April. Kepala Desa Tirowali, Ishak dan Camat Lamasi Timur, Kasmal. Kasus keduanya saat ini tengah memasuki tahap penuntutan,” ujar Sam, Kamis (3/5/2018).

Awal Mei ini, Panwas Luwu kembali memproses sekretaris Lurah Tana Manai yang diduga terlibat politik praktis dengan melakukan kampanye aktif di media sosial.

” Ini juga telah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu. Serentetan kasus diatas melibatkan aparat pemerintah mulai dari kepala desa, sekretaris lurah hingga camat. Ada kehawatiran dari kami. Sehingga, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kades, lurah dan camat di Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Sekretaris Panwas Luwu, Anwar Amir menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pelangaran pidana aparat pemerintah ketika melibatkan diri dalam urusan politik atau pilkada.(*)

Comment