Tertibkan Dokumen WNA, Imigrasi Parpare Operasi Pengawasan

PAREPARE, BERITA-SULSEL.COM – Kantor Imigrasi kelas II Parepare menggelar operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di 4 wilayah.

Wilayah yang menjadi sasaran yakni Kota Parepare, Barru, Sidrap dan Pinrang. Tujuan pengawasan ini untuk menertibkan surat dan dokumen Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia, khususnya wilayah kerja kantor Imigrasi Parepare.


“Ini adalah agenda yang dilaksanakan serentak di Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2018,” kata Indra Gunawan Mansyur, Kepala Seksi Wasdakim Kanim Parepare.

Menurut Indra, operasi pengawasan ini meliputi pemantauan, pengawasan, wawancara, pemeriksaan, administratif, pengecekan lapangan, serta pemeriksaan dokumen keimigrasiaan baik secara tertutup, ataupun terbuka dengan tujuan untuk menemukan dugaan pelanggaran keimigasian yang dilakukan oleh warga Negara asing.

“Jika kami temukan WNA yang melanggar izin tinggal, kami tak akan segan-segan untuk mendeportasi. Bahkan, kami siap untuk membawa yang bersangkutan ke meja hijau jika terjadi pelanggaran berat,” ujarnya.

Menurut Indra, operasi pengawasan warga Negara asing ini, adalah agenda yang sudah menjadi program rutin Kantor Imigrasi kelas II Pare-pare, setiap tahun.

“jika ada pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing dan sekiranya itu menjadi permasalahan, pihak kami juga akan merespon,” tambahnya.

Target operasi hari pertama dilakukan di PT CONCH BARRU CEMENT INDONESIA, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Diperusahaan ini diketahui ada 7 tenaga kerja asing yang berasal dari China. Hasil pengecekan, semua surat dokumen ke-7 tenaga kerja asing tersebut lengkap.

Operasi di hari berikutnya Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare melakukan pengecekan di PT UPC Sidrap, Jalan Kincir Angin No 1, Kecamatan Wattanpone, Kabupaten Sidrap.

Yanti, salah satu HRD UPC mengatakan, tenaga kerja asing tersebut berada di perusahhan dalam rangka bekerja.

Kata Yanti, secara prosedur keimigrasian para tenaga kerja asing memenuhi kelengkapan.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada perubahan data atau dokumen. Kami sudah terbiasa dengan pengecekan ini,” kata Yanti di sela-sela proses pengecekan dokumen.

Di hari ke-3 Kantor Imigrasi Parepare melakukan operasi di wilayah Kabupaten Pinrang, ke perusahaan PT. BIOTA LAUT GANGGANG di Jalan Kebangkitan No.8 Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Di perusahaan ini diketahui ada 18 tenaga kerja asing yang berasal dari china.

Dihari yang sama juga dilakukan pengawasan pada perusahaan PT. ThE Sixth Chemical Engineering Consrltruction, diperusahaan ini diketahui ada 6 tenaga kerja asing yang berasal dari China.

Dari kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian, mengenai dokumen keimigrasian kedua perusahaan tersebut lengkap.

18 Mei 2018, Imigrasi Parepare juga menyasar pasar Lakessi yang merupakan salah satu pasar terbesar di kota Parepare. Kegiatan ini menyikapi informasi dari masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Dari hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud, yang bersangkutan tidak ditemukan keberadaannya. (*)

Comment