Ini Penjelasan PT Jas Mulia Soal Spekulasi Harga Sawit

MASAMBA, BERITA-SULSEL.COM – PT Jas Mulia akhirnya angkat bicara mengenai isu mempermainkan harga Tandan Buah Sawit (TBS) di Luwu Utara.

Humas PT Jas Mulia, Ayyub mengatakan, penetapan harga pembelian TBS merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov). Seperti yang telah diatur dalam Permentan No 1 tahun 2018 pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan harga pembelian TBS produksi ditetapkan oleh gubernur.


“Tidak bijak rasanya jika masih ada yang menuding PT Jas Mulia mempermainkan harga secara sepihak,” ujar Ayyub, Kamis 24 Mei 2018.

Kata Ayyub, polemik harga sawit di Luwu Utara dipicu ketidakpuasan pihak tertentu, lalu kesalahan itu dilayangkan secara sepihak kepada perusahaan.

Terkait dengan sortasi pemotongan TPS, Ayyub menjelaskan, perlu dipahami bersama aturan pemotongan juga tertuang pada Permentan No 1 tahun 2018, lampiran III angka 1, 2, dan 3 tentang perhitungan pembayaran TBS.

“Buah layak panen adalah fraksi 2 dan 3. Kurang atau lebih dari itu dikenai sanksi berdasarkan ketentuan permentan diatas,” kuncinya. (ibnu)

Comment