Diskusi Publik DPRD Makassar, Ungkap Keikutsertaan Masyarakat Dalam Mekanisme Perda

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar diskusi publik memahami mekanisme pembentukan peraturan daerah di Hotel Fave Kamis (31/5/2018)

Turut menjadi narasumber Dewan Komisi B, Basdir dan kepala bagian hukum kota makassar, H. Umar, pemerhati Hukum Pahir Alim serta masyarakat dan Aliansi Mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan


Pemerhati Hukum, Pahir Alim mengatakan gerakan DPR telah menyentuh masyarakat. Ini ditandai dengan adanya aplikasi online yang dapat langsung diakses oleh masyarakat selain dari kegiatan kemitraan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

“DPRD sudah membuka beberapa ruang untuk menerima aspirasi rakyat bisa secara langsung atau tidak langsung. DPRD juga punya sarana Ajamma yang bisa diakses secara online”, katanya

Sedangkan dalam mekanisme pembentukan perda Legislator Fraksi Demokrat Basdir menjelaskan, perda terbagi atas dua, perda yang lahir dari pemerintah dan Perda yang diinisiasi oleh dewan. Namun ia mengungkapkan bahwa dengan lahirnya perda maka dampak yang dirasakan adalah masyarakat itu sendiri

“Semua perda itu berujung pada pembahasan DPRD dan kesepakatan bersama, itulah mekanisme pembuatan perda. Tapi tidak bisa dipungkiri yang merasakan dampak perda itu masyarakat”,ujarnya

Sebagai dewan, Basdir Mengakui pembahasan ranperda membutuhkan perdebatan. Sehingga pembahasan sendiri tidak selalu berjalan mulus

“ranperda alot di pembahasannya saja. Pembahasan misi butuh perdebatan”,tambahnya

Sedangkan Perda atas inisiasi dewan, Diketahui DPRD Makassar telah membentuk pansus Pendidikan. “Kalau kita bahas tentang perda pendidikan pasti kita butuh input kepada orang-orang yang bersangkutan. Misalnya orang tua murid, lembaga pendidikan, kesejahteraan guru, jadi guru harus dihadirkan. Jadi aspirasi yang dituang dalam perda itu betul betul aspirasi masyarakat bukan sekedar inisiasi dewan sendiri,” tandasnya.

Comment