Ini Dua Alasan Anggota DPRD Bone “Ngamuk” Saat Paripurna

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Ricuh anggota DPRD Bone saat Paripurna Khusus LKPJ di Ruang Paripurna DPRD Bone, Rabu (30/5/18), menuai kontroversi setelah viral di berbagai pemberitaan media, termasuk media sosial.
Anggota DPRD Bone, Saipullah Latif, dari fraksi PNBK, menjelaskan bahwa kejadian lempar kursi dan naik ke meja memang murni khilaf, namun kekhilafan itu dipicu oleh dua alasan penting yang mendasari.
Yang pertama bahwa tidak adanya pengakuan keterlambatan penyampaian dokumen LKPJ dari Pemda ke DPRD, yang kedua dengan terlambatnya penyampaian LKPJ maka tidak perlu dibentuk pansus karena hanya akan menghabiskan anggaran ratusan juta dari APBD.
“Saat itu tiba-tiba salah satu anggota Fraksi Golkar berteriak memaksa kami untuk bertanda tangan, saya katakan kalau mau berpendapat nanti di forum ketika rapat dilanjutkan kembali, tapi kenapa tetap memaksa, apa haknya marah dan memaksa saya” tutur Saipullah.
Menurutnya, berdasarkan ayat (1) pasal 17 PP No 3 tahun 2007 tentang LKPJ sangat jelas mengatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan di pasal 23 ayat (1) juga diatur bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD, sementara LKPJ tersebut disampaikan pada rapat Paripurna 30 April 2018, artinya tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada karena lewat 30 hari dari deadline waktu yang dimaksud. (eka)

Comment