Anggota DPRD Makassar Awasi Pemberian THR di Kawasan Industri

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan pengawasan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejumlah perusahaan, khususnya yang ada di Kawasan Industri Makassar (Kima).

Hal ini dilakukan untuk mencegah kelalaian perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya sesuai dengan aturan.


“Kami mengunjungi PT Kawasan Industri supaya mensosialisasikan terkait dengan pembayaran THR, minimal H-7 sudah ada realisasi untuk pembayaran, khususnya di kawasan industri,” tegas Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Abdi Asmara, Minggu (1/6/2018).

Ia menjelaskan berdasarkan Permen, nilai THR minimal sebesar satu bulan gaji pokok. Nilai THR bisa lebih besar jika pendapatan perusahaan meningkat. Perusahaan, lanjutnya dapat memberikan THR dalam bentuk lain kepada karyawannya sebesar 25 persen dari THR yang sepenuhnya, kecuali dalam bentuk minuman keras dan obat-obatan. Sementara pembayaran THR dilakukan dua minggu sebelum hari raya dan paling lambat H-7.

“Jelas ada aturannya, nilainya harus satu bulan dari gaji pokok. Kalau perusahaan itu produksinya meningkat atau pendapatannya meningkat itu bisa memberikan bonus kepada karyawannya. Kalau PNS 25 persen, kalau dari swasta mengacu pada gaji pokok,” kata legislator Partai Demokrat ini.

Comment