Terendus di Wajo, Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

WAJO, BERITA-SULSEL.COM – Praktik politik uang kian mengemuka jelang pencoblosan Pilkada Wajo 2018. Modusnya membagi-bagikan sembako untuk mempengaruhi pemilih.

Praktik curang ini terkuak atas informasi warga yang disampaikan kepada Tim Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE). Disebutkan, sudah beredar gula sebanyak 3 liter yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.


Tidak menutup kemungkinan, beragam modus lainnya akan terus digencarkan hingga detik-detik jelang pencoblosan pada 27 Juni nanti.

“Harus ada tindakan dari Tim Hukum Pammase dengan melanjutkan dugaan pelanggaran itu ke ranah hukum jika cukup bukti. Jangan diam,” kata warga Wajo, Ansarullah Yusuf, pada Jumat (1/6/2018).

Orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

“Seharusnya penegak hukum dan masyarakat saling bersatu menjaga daerahnya masing-masing hingga hari H pencoblosan. Sudah saatnya Satgas Antipolitik Uang atau Antimoney Politics oleh Polri bekerja dengan baik,” ucap warga lainnya, Raditya Mahardhika.

Ia turut berharap warga pemilih bisa cerdas dalam menentukan pilihannya, dan tidak tergiur dengan iming-iming uang, sembako dan bentuk lainnya. “Kepala daerah yang dipilih berdasarkan politik uang tidak akan mampu membangun daerahnya setelah dia menjabat,” pungkasnya.

Comment