KPU Wajo Jangan “Rampas” Hak Rakyat Tentukan Pemimpinnya

WAJO, BERITA-SULSEL.COM – Surat panggilan mencoblos alias Formulir C6 yang tak kunjung datang membuat sejumlah warga di Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK).

Mereka mempertanyakan permasalahan distribusi Formulir C6 yang tak merata. Kondisi ini disebut-sebut nyaris terjadi di semua kecamatan.


Di Kecamatan Pitumpanua dilaporkan, sejumlah warga setempat mendatangi kantor PPK. Mereka curiga, ada oknum penyelenggara yang mencoba menghalang-halangi hak pilih warga untuk kepentingan tertentu.

“Kami datang mempertanyakan panggilan mencoblos yang belum diterima,” kata seorang warga, Jaya, pada Senin (25/6/2018).

Menurutnya, surat panggilan itu harus tiba paling lambat minus 3 hari jelang pencoblosan Pilkada Wajo. “Sekarang sudah minus dua tapi belum ada (Formulir C6). Makanya kami datang,” paparnya.

Ia berharap, penyelenggara tidak ‘main mata’ dalam melaksanakan Pilkada Wajo dan Pilgub Sulsel. Apalagi, hak memilih merupakan hak asasi warga negara.

“Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” pungkasnya.

Comment