PJI Sulsel Kecam Pengusiran Jurnalis di Pleno Pilkada Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel mengecam aksi pengusiran jurnalis pada rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Makassar, Jumat (29/8/2018).

Ketua PJI Sulsel, Abdullah Rattingan dalam rilisnya, mengatakan, aksi pengusiran terhadap pers adalah bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.


PJI sebagai wadah perhimpunan jurnalis mengecam aksi pengusiran yang disutradarai dilakukan oleh oknum polisi setempat.

“Kita kecam aksi pengusiran tersebut atas dasar aturan yang ada dimana proses rekapitulasi bisa dipantau langsung oleh masyarakat termasuk media yang menjadi bagian dari corong informasi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar penyelenggara Pilkada Makassar tidak menghalangi atau melarang para jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik, khususnya dalam rekapitulasi suara.

“Makanya perlu mendapat perhatian semua pihak, khususnya awak media. Kami minta unsur yang terlibat dalam penyelenggara tidak melarang media untuk meliput,” pintanya.

Doel, sapaan akrabnya, juga meminta kepada penyelenggara Pilkada agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

Dijelaskan, pada hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.

Comment