Ijazah Pendaftar CPNS Harus Perguruan Tinggi Akreditasi B

BERITA-SULSEL.COM – Setelah periode I penerimaan CPNS dibuka di Kemenkumham dan MA, seleksi CPNS diikuti dengan penerimaan di 60 Kementerian/Lembaga. Antusiasme itu tak urung membuat sejumlah pelamar calon pegawai negeri sipil ada yang merasa tak puas.

Hal tersebut terkendala akan persyaratan. Beberapa keluhan itu tampak dari postingan di laman Facebook Badan Kepegawaian Negara. Salah satu komplain yang cukup menonjol adalah pertanyaan soal syarat akreditasi jurusan dan fakultas di perguruan tinggi yang harus minimal B.


Sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, salah satu dari komplain itu mengungkapkan: “CPNS periode dua kok rata-rata minimal akreditasi B, kami yang akreditasi C kan ingin ikut CPNS, biar fair, biar adil. Kami rata-rata yang kuliah yang bukan akreditasi A dan B, rata-rata orangtua kami enggak mampu, setidaknya kami lulus ada kesempatan juga yang sama dengan yang lain.

Masa CPNS jalur umum juga dibatasi akreditasi juga? Tolong dijawab dong min! Pertanyaan saya lewat inbox Facebook juga enggak di jawab-jawab,” tulis Rezi Reza dalam laman akun Facebook BKN.

Menanggapi keluhan ini, Diah Eka Palupi, Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN menjelaskan persyaratan bagi calon pelamar menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Semua instansi mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

“Ini istilahnya formasi khusus, jadi tidak besar, arahnya pun ke jabatan tertentu,” kata Diah saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Jumat (8/9/2018).

Ia menjelaskan, misal ada lowongan untuk jabatan pranata hubungan masyarakat (humas). Salah satu peran pranata humas adalah sosialisasi kebijakan instansi sehingga, lanjutnya, pelamar yang dicari adalah mereka yang belajar ilmu komunikasi.

Diah menegaskan, formasi khusus ini berbeda dengan formasi umum di mana jurusan apapun bisa masuk untuk banyak jabatan.

“Semua jelas, kami mau jabatan tertentu harus nyambung karena pekerjaan spesifik agar pencapaian kinerja bagus,” tambahnya.

Diah menyatakan, pada 2016 jumlah PNS yang pensiun mencapai 122.515 pegawai, sedangkan pada 2017 jumlahnya mencapai 132.815 pegawai. Namun, seleksi CPNS tidak semata-mata untuk menggantikan mereka yang telah pensiun.

Pada periode kedua, total formasi ada sebanyak 17.928 yang terbagi atas 17.428 formasi di 60 kementerian atau lembaga, dan 500 formasi untuk pemda yakni Kalimantan Utara.

Diah menjelaskan, jumlah yang terpaut jauh ini karena kini kultur kerja sudah banyak berbasis teknologi. Selain itu, mereka yang diterima adalah mereka yang punya ‘garansi’ orang-orang terbaik karena sederet persyaratan ketat pendaftaran.

“Kami berharap (walau) rekrut lebih sedikit daripada yang keluar, tapi kualitasnya nggak kalah bagus atau malah kualitasnya lebih bagus,” ujarnya.

Comment