Legislator Makassar Minta Pemkot Revisi Perda Parkir

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Gelar Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar tetapkan rancangan Peraturan Daerah pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2017 menjadi Perda, Kamis (9/8/2018)

Usai penetapan perda, Dewan meminta pemerintah kota Makassar merevisi perda pengelolaan parkir. Sebab, Terjadi tumpang tindih antara Badan pendapatan daerah selaku pengelola pajak dan PD.Parkir selaku yang bertanggung jawab dijalan umum


“kita ajukan ke badan anggaran sehubungan dengan hasil evaluasi dari perparkiran ini. usulan itu adalah memaksimalkan potensi yang ada dan mencegah tumpang tindih antara tugas dinas pendapatan daerah dan PD parkir”,kata juru bicara Badan anggaran Hasanuddin leo

Anggota Komisi B ini pula menyebut hal itu akan berpengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan.

“Revisi itu akan terkait dengan model pengelolaan sehingga pajak parkir di mall itu tidak seenak perut yang menetapkan sekian perjam. Sehingga tidak merugikan masyarakat dan tidak merugikan Pengelola”,imbuhnya

Senada dengan hal itu, walikota Makassar, Moh. Romadhan Danny Pomanto menyetujui rekomendasi dewan untuk merevisi perda tersebut. Pasalnya, pajak parkir belum menunjukkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dinyatakan ada sistem yang gagal didalamnya

“Sepakat 1000 persen. Parkir adalah potensi PAD diatas 1 Triliun. Kita tidak pernah mendapatkan keuntungan Sampai hari ini dari parkir. Memang ada kenaikan. tapi kenaikan itu juga pemakaian. Bukan itunya yang kita mau. Tapi ada kontribusi terhadap PAD. Saya kira ada hal yang gagal disitu,” jelasnya.

Terkait hal itu, orang nomor satu dikota Makassar ini akan melakukan evaluasi bersama perusda. “Besok saya mau tanggapi dan Besok saya mau panggil PD Parkir juga seluruh perusda untuk mengevaluasi. Sabtu saya sudah ada keputusan soal perusda,” ujarnya.

Comment