KPU Pinrang Tetapkan Andi Irwan Hamid -Alimin Pemenang Pilkada

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan Andi Irwan Hamid – Alimin sebagai pemenangan Pilkada 2018.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka disalah satu hotel di Pinrang, Senin (13/8/2018).


Rapat ini dihadiri perwakilan Forkompinda se Kabupaten Pinrang, komisioner KPU, Panwaslu, partai politik serta perwakilan kepolisian.

Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik mengatakan, Pilkada Kabupaten Pinrang 2018 berjalan aman dan damai, tak ada riak konflik di masyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungannya dalam menyukseskan Pilkada Pinrang 2018. Semua tahapan berjalan sesuai mekanisme Pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, A Irwan Hamid, bupati terpilih Kabupaten Pinrang terpilih juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat Pinrang, khususnga para simpatisan yang sama berjuang, tanpa kalian hasil ini tak akan tercapai. Insya Allah, kami akan selalu mengabdi kepada seluruh masyarakat,” ungkap A Irwan.

Irwan Hamid berharap semua pihak bisa memberikan masukan dan saran kepada diringa dalam menjalankan pemerintahan kedepan.

“Kami berharap Kabupaten Pinrang lebih maju dan masyarakat sejahterah,” jelasnya.

Hasil rekap KPU Pinrang pasangan nomor urut 2 ini meraih 86.256 suara atau 40,49 persen. Sedangkan jumlah suara pemohon sebanyak 81.087 atau selisih 5.168 suara.

Sebelumnya, sidang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pinrang telah dibacakan oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/8/2018) lalu.

Gugatan dengan Nomor : 32/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan Paslon Abdul Latif-Usman Marham itu ditolak. Putusan MK dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim kontitusi.

Di antaranya Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra dan Suhartoyo.

“MK tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada 2018 telah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” turur Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam rilisnya. (*)

Comment