Terkait Oknum TNI Pukuli Pemuda di Bone, DANDENPOM “Ini Pelanggaran Lalin Berakibat Penganiayaan”

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Pemuda asal Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Wawan (19), yang dipukuli oknum TNI, Lasunardin, kini sudah menyerahkan kasusnya ke Polisi Militer (POM) Bone, sejak Jumat (31/8/18) lalu.

Komandan DENPOM Bone, Mayor CPM Nur Rachman Tanang, mengaku kalau korban melapor sekitar pukul 14.50 wita, sementara kejadian sekitar pukul 08.40 pagi.


“Itu infonya dari polsek, anggota intel cek ke lapangan, kami hubungi koramil dan koordinasi dengan pihak keluarganya. Mereka sudah datang ke kita, mau diselesaikan secara kekeluargaan” jelas Nur Rachman.

Dalam hal ini, POM akan mengenakan pasal 352, penganiayaan ringan, karena masuk pidana umum sementara dalam peradilan militer yang ada hanya pidana khusus misalnya desersi dan kejahatan perang.

“Untuk kasus penganiayaan ini, kami cari keterangan tidak bisa bicara sanksi, pelaku aja belum diperiksa, namanya patut diduga dan itu hanya satu kali pemukulan, jangan memperuncing masalah yang belum jelas” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Lasunardin dijadwalkan minggu ini setelah mendengarkan keterangan saksi, yakni tante korban, Suriati. Pihak POM juga menegaskan akan mengumpulkan bukti-bukti karena dalam hal ini Wawan melanggar lalu lintas yakni tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak ada plat kendaraan.

“Kalau begitu nanti kumpulkan bukti-bukti karena si anak ini tidak pakai helm, tidak ada SIM juga, berarti ini pelanggaran Lalin berakibat penganiayaan” tegasnya.

Ditanya terkait kematian ibu korban yang shock melihat anaknya berlumuran darah setelah dipukuli, Nurrahman bilang itu tidak ada hubungan dengan hal tersebut karena tidak ada aturan juga dalam UU yang menyebutkan itu.

“Itu tidak ada hubungannya sama sekali, misalnya jatuh dari pohon, masa mau salahkan yang tanam pohonnya” tambahnya. (eka)

Comment