Beras Raskin di Gowa Dijual Bebas, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Beras Rakyat Prasejatera (Rastra) dan Beras Rakyat Miskin (Raskin) di Kabupaten Gowa rupanya telah diperjual belikan oleh salah seorang oknum pegawai Honorer di lingkungan Perum Bulog Sub Div Regional Makassar bernama Ferial Peli  Bin Rani (35).

Karena perbuatannya itu, Ferial yang merupakan pelaku utama  kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa bersama. Selain itu, pihak penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, masing-masing,  Aswar Baso dan Muhammad Dahlan.


Baca Juga : Buka Workshop Pemantapan Struktur Kurikulum, Wabup Gowa Sampaikan Ini ke Guru

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan menjelaskan, masing-masing ketiga peran tersangka. Ferial yang menjual beras kepada dua orang penadah. Yakni, Muhammad Dahlan (55) dan Aswar Baso (28) merupakan satker Perum Bulog.

“Jadi beras Rastra dan Raskin ini peruntukan warga Kabupaten Gowa secara keseluruhan, tapi pelaku menjualnya dengan mulai dari harga Rp4500 sampai Rp7 ribu untuk mememuhi kebutuhan lain,” demikian Tambunan.

Tambunan menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa sampai penetapan tersangka itu berawal dari laporan masyarakat dan pemerintah desa atas adanya jual beli beras raskin dan rasta.

“Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 148 orang lalu menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Tambunan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan kerugian negara dari kasus raskin tahun 2017 senilai Rp460 juta dan Bansos Rastra 2018 sebesar 1,3 Milyar sebagian besar dikuasai oleh pelaku.

“Harusnya beras ini bagikan ke Desa-desa tidak untuk dijual kepenadah, pelaku dikenakan UU No 20 Tahun 2001 dan UU no 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan,” demikian Tambunan, Kamis (13/9). (an).

Comment