Pelaku Politik Uang di Wajo Harus Diberi Efek Jera

SENGKANG, BERITA-SULSEL.COM – Harapan Ketua DPD Nasdem Wajo Andi Gusti Makkaroda, serta sejumlah pihak yang meminta penyelenggara agar tidak diskriminatif, mendapat respon positif dari berbagai kalangan.

Mereka sepakat jika penyelenggara, jangan hanya terpaku pada dugaan pelanggaran administratif semata. Melainkan harus berani mengusut tuntas, dan memberikan tindakan tegas ke peserta pemilu yang telah mempraktikkan politik uang.


Pasalnya, bukan rahasia umum lagi jika di sejumlah daerah pemilihan, termasuk di Dapil I Tempe, ada sejumlah kontestan yang diduga menempuh jalan pintas dalam menarik dukungan warga.

Mulai membagikan sertu ke warga yang berjanji memberikan dukungan, memberikan lampu penerangan di jalan, membagikan sembako, membuat pos ronda, televisi, kursi plastik, perbaikan drainase hingga ditengarai sudah ada yang membagikan uang atau sembako.

Termasuk diduga ada yang mencoba memanfaatkan dana aspirasi untuk kepentingan pencalonannya kembali dengan mengatasnamakan bantuan pribadinya ke masyarakat.

Praktik ini disebut-sebut sudah lama berlangsung yang terkesan tanpa ada upaya pencegahan dari penyelenggara. Padahal cara seperti ini sangat tidak mendidik, dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Kalau benar ada seperti ini, itu sudah masuk kategori politik uang. Dan pelanggaran itu tidak boleh dibiarkan. Ada atau tidak ada aduan, itu harus diusut tuntas,” terang Aktivis Mahasiswa, Bastian, Rabu 3 Oktober 2018.

Menurut dia, penyelanggara dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya mesti berani mendiskualifikasi peserta pemilu yang nyata dalam melakukan praktik politik uang. Sebab jika tidak ada tindakan nyata, maka politik transaksional akan semakin membesar di pemilu.

“Misalnya membangun pos ronda beserta memberikan televisi dengan perjanjian akan didukung sekian orang, itu sudah nyata politik transaksional. Dan nominal buat pos ronda itu bisa sampai 3 atau 5 jutaan,” bebernya.

Begitu pun sertu atau bantuan campuran batu dan pasir untuk perbaikan jalan, juga harga per mobilnya di atas 500 ribu. Artinya, jika oknum caleg membagikan di atas dua mobil, maka nominalnya lebih satu juta.

“Sama dengan lampu jalanan beserta tiangnya. Itu juga bisa sampai jutaan kalau lebih dua. Dugaan pelanggaran seperti ini, harusnya diusut. Jangan ada kesan pembiaran,” tambah pemantau pemilu Indonesia yang bermartabat, Muh Arkam Ismail, secara terpisah.

Senada ikut diutarakan pemuda Wajo, Herman. Menurutnya, pelaku politik uang harus diberikan efek jera. Jika tidak, putra putri terbaik Wajo yang seharusnya punya kapasitas untuk menjadi wakil rakyat bisa tak mendapat kesempatan, karena politik transaksional masih dominan.

“Saya juga berharap, agar berbagai elemen warga bisa bersama-sama penyelenggara memberikan efek jera. Misalnya melaporkan jika ada praktik politik uang,” ajaknya.##

Comment