DPRD Makassar Sosialisasikan Manfaat Perda Perlindungan Anak

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali mensosialisasikan rancancangan peraturan daerah (Ranperda) Perencanaan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Komplek Pasar Hartaco Makassar, Selasa (9/10/2018).

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk diskusi publik ini menghadirkan Ketua IKAWAN DPRD Kota Makassar, Sherly Farouk,
Konsultan Penyusunan Perda Partisipatif Drs.Andi Yudha Yunus dan Yeni Rahman sebagai Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak.


Yeni Rahman mengatakan, dengan adanya Perda Perlindungan Anak akan menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.

Selain itu, Perda tersebut mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“Alhamdulillah Ranperda ini tidak banyak menemui masalah, sehingga pekan depan sudah rampung,” ujarnya.

Legislator Perempuan PKS ini menambahkan, dirinya akan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menerapkan Perda tersebut. (*)

Comment