Pemasangan Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Harus Izin KPU

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo rapat bersama perwakilan partai politik soal pemasangan alat peraga kampanye atau APK untuk peserta pemilu, Selasa 16 Oktober 2018.

Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kota Palopo, Abdullah Jaya Hartawan mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada LO atau pimpinan Parpol untuk rapat koordinasi soal APK.


“Ini penting untuk diketahui, karena masa kampanye cukup panjang yakni 6 bulan kedepan,” ucap Jaya Hartawan.

Kata dia, ada pemahaman bersama soal larangan, mana yang boleh dilakukan atau tidak saat kampanye. Termasuk pemasangan APK dan masa kampanye.

“Pemasangan iklan media cetak dan online diperbolehkan mulai tanggal 24 Maret – 13 April 2019,” ujarnya.

Pemasangan APK tambahan seperti baliho dari Parpol sebanyak 5 buah per desa untuk 1 Parpol. Spanduk paling banyak 10 lembar per desa masing-masing Parpol.

Jaya melanjutkan, untuk lokasi pemasangan APK dari Parpol harus sesuai zona yang ditentukan KPU kabupaten dan kota, tidak boleh mengganggu kepentingan umum.

“Desain APK mandiri atau dari Parpol seperti baliho dan spanduk harus dikoordinasikan paling lambat tanggal 19 Oktober 2018 dengan KPU,” ujarnya.

Jaya menambahkan, pemeliharaan perawatan serta penurunan APK setelah selesai masa kampanye adalah tanggung jawab Parpol.

“Untuk iklan di media sosial berakhir paling lambat 1 hari sebelum masa tenang. Umbul-umbul dan bendera partai jumlahnya tidak diatur9 tetapi pemasangannya harus sesuai zona dan ukuran diatur oleh KPU,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil Rakor disepakti untuk APK yang difasilitasi KPU Palopo, baliho pasangan Capres/Cawapres ukuran 3×4 meter , spanduk 1×5 meter. Untuk Parpol baliho ukuran 3×4 meter, spanduk 1×4 meter. Sedangkan APK mandiri tambahan dari Parpol ukuran maksimal baliho 3×4 meter, spanduk ukuran maksimal 1×5 meter.

Pertemuan terbatas Parpol, kata Jaya, tidak boleh melebihi 1000 orang. Khusus di kabupaten dan kota bahan kampaye Parpol seperti, selebaran, brosur, pamplet, poster, pakaian kalender dan kartu nama ukuran juga harus sesuai aturan KPU.

Atribut cmCaleg dan Parpol dilarang dipasang di rumah ibadah, instansi pemerintah, pelayanan kesehatan (rumah sakit) dan sarana pendidikan.

Kata Jaya, bentuk kampanye dalam kegiatan seperti kebudayaan, seni, panen raya konser atau olahraga diperbolehkan.

Foto pada dikendaraan, kata dia, hanya boleh mencantumkan lambang atau logo partai politik. Gambar tersebut dipasang mobil atau kendaraan inventaris partai. (*)

Comment