Prostitusi Online Sesama Jenis Berkedok Bisnis Jasa Layanan Pijat Semakin Meresahkan

BERITA-SULSEL.COM – Prostitusi online sesama jenis di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. Bisnis terlarang itu berkedok jasa layanan pijat yang dipromosikan lewat media sosial.

Warga Jambi kembali dihebohkan dengan muncul grup LGBT di Facebook. Hal itu terlihat di akun Metamorfosa Jambi yang menulis soal ‘Metamorfosa Jambi Community Adalah Komunitas Lesbian, Gay, Biseks, Transgender (Indonesia). Komunitas ini bertujuan memperjuangkan HAM LGBT di Indonesia khususnya Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penyelidikan mengenai akun Metamorfosa. Termasuk melihat foto-foto yang unggah.

“Hasil penyelidikan, itu berita tahun 2015 yang di-upload kembali,” ujarnya, Senin (22/10/2018).

Salah satu unggahan di akun FB Metamorfosa Jambi tertulis “Tolong para hetero yang pembenci LGBT. Pahami dulu apa itu LGBT dan SOGIEB. Jangan sok tau dan jadi orang munafik apa lagi SARA.

Jangan membenci sesuatu yang anda belum mengerti dan mengetahui, barang kali itu baik buat anda.. (dosa biar pribadi dan Tuhan yang atur, jangan sok ceramah agama karna anda tidak suci juga, urus saja hidup sendiri jgn sok mengatur memaksakan kehendak mu saja ok) lgbt is ok,”

Muchlis mengaku tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat.

Kasus yang sama terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bisnis prostitusi sesama jenis itu berkedok jasa layanan pijat yang dipromosikan lewat media sosial.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan bisnis prostitusi sesama jenis ini bermula dari patroli tim Cyber Crime Polresta Barelang di jejaring media sosial Twitter.

Kata dia, tim dapat salah satu akun Twitter milik DV yang diberi nama Pijat Pria Batam. Setelah ditelusuri, akun ini memamerkan foto vulgar dan menawarkan layanan seks sesama jenis.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui akan ada transaksi di salah satu hotel,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat menyelidiki transaksi tersebut. Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka DV saat tengah melakukan transaksi dengan pelanggannya.

“Tim mengamankan barang bukti berupa satu botol baby oil, kondom, pelumas, celana pendek, celana dalam dan baju tersangka, 4 buah handphone serta uang tunai Rp800 ribu,” terangnya.

Terhadap DV, penyidik menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornographi dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 Ayat (1). Kini, ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

sumber : ucweb.com

Comment