Bupati Gowa Kembali Serahkan 4  Ranperda ke Legislatif

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Legislatif. Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Empat buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan penyandang disabilitas, Ranperda tentang lendaftaran wajib pajak, Ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP), dan yang terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.


Ranperda pendaftaran wajib pajak, selama ini di Gowa sama sekali belum pernah dilaksanakan, maka sudah dapat dipastikan selama ini potensi pemasukan utama dari sektor pajak belum dapat diangkat, padahal potensi pemasukan  sangatlah besar.

“Hal ini penting dilakukan karena tingginya bagi hasil yang seharusnya diterima pemerintah, tapi hal itu tidak masuk dalam kas, karena banyak usaha tidak memiliki NPWP Gowa. Lahirnya Ranperda ini memberikan landasan dan kepastian hukum, pemerintah Kapupaten Gowa dalam melakukan penertiban NPWP wajib pajak,” tuturnya.

Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai daerah otonomi berhak mengatur dan mengurusi peyandang disabilitas.

Ranperda ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Gowa dalam upaya memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas.

“Dengan lahirnya Perda ini diharapkan penyandang disabilitas dapat mendiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat tanpa mengalami diskriminasi di kalangan masyarakat,” terangnya.

Sementara, ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP) bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, mencukupi, merata dan terjangkau dengan harapan akan terselenggara pendidikan yang selaras dan berkelanjutan melalui fasilitas serta dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana peningkatan pendidikan.

 

Terakhir,  terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan telah mengatur pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam setiap aspek pembangunan daerah.

“Ranperda ini dibuat  untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa pada TYME berakhlak mulia sehat dan cerdas, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kebangsaan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka negara kesatuan RI,” jelas bupati termuda di KTI. (an)

Comment