Polisi Tangkap 13 Orang Penyebar Hoaks Penculikan Anak dan Lion Air

BERITA-SULSEL.COM – Polri berhasil menangkap 13 orang yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memberantas hoaks atau kabar bohong melalui media sosial yang meresahkan masyarakat.


Kata dia, kasus terbaru pihaknya telah menangkap tersangka berinisial VGC. “Dia ditangkap tanggal 5 kemarin jam 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat,” ujarnya, Selasa (6/11/2018).

Kata Setyo, pelaku memposting hoaks penculikan anak melalui akun Facebook bernama Gunawan Hairudin.

“Disitu pelaku menulis “Pengakuan penculik yang ditangkap dan diancam dibakar, ada 60 orang yang disebar setiap kecamatan. Masyaallah benar-benar jaringan besar yang terorganisir,” tulisnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 12 tersangka penyebar hoaks di media sosial. 10 Tersangka menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia. Dua tersangka lain ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.

Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28). Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.

Menurut Setyo, para pelaku mengaku hanya iseng atau kepedulian terhadap teman. Namun UU tidak mengatur itu. Dalam undang-undang, pembuatan dan penyebaran berita bohong tidak dibenarkan.

Jenderal bintang dua itu berharap, kejadian tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran netizen lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing, atau think before posting,” tuturnya.

Dia juga mengimbau semua masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima. Jika menerima info atau kabar yang belum jelas kebenarannya, lebih baik didiamkan daripada disebarkan dan menimbulkan keresahan.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)


Comment