Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Bisa Ditembak Mati

BERITA-SULSEL.COM – Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati.

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susan Yembise, sebagaimana dilandir dari merdeka.com (7/11/18).


“Pelaku kekerasan anak bisa mendapat hukuman seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup,” ujarnya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).

Menurut Yohana, dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan, siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.

“Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban,” ujarnya.

Kata dia, undang-undang untuk melindungi anak-anak dan perempuan di Indonesia sudah cukup baik dan kuat.

Sebelumnya, seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Sebelum meninggal dunia, hasil pemeriksaan medis ditemukan ada luka di kemaluan korban

Pihak Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil mencari keberadaan pelaku Pelaku adalah HL (32) warga Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan, Rohil berhasil ditangkap.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto mengatakan, jenazah korban ditemukan di sebuah kebun sawit milik warga Desa Tanjung Medan Utara. Saat ditemukan, korban menggunakan pakaian pramuka.

“Saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa dengan pakaian pramuka dan perut terluka hingga isi perut terurai karena sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto Jumat (26/10/2018).

sumber : ucweb.com

Comment