UIT Harus Batalkan 992 Ijazah dan 1830 Wisudawan tak Memenuhi Syarat jadi Sarjana

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Syarat administrasi agar pencabutan izin untuk Universitas Indonesia Timur (UIT) semakin untuk dilaksanakan. Pasalnya, UIT harus membatalkan 992 ijazah yang telah dikeluarkan. Selain itu, 1830 mahasiswa yang telah diwisuda tak memenuhi syarat menjadi sarjana.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem informasi LLDIKTI IX Sulawesi, Munawir Razak mengatakan, berdasaran surat sanksi sebelumnya, Kemenristekdikt mewajibkan UIT untuk membatalkan ijazah 992 mahasiswa yang tidak terdaftar di PD DIKTI.


Baca Juga : UIT Terancam Ditutup, Kemenrisekdikti Perpanjang Sanksi untuk Validasi Data

Selain itu, 1149 mahasiswa yang wisuda tahun 2015 dan 681 mahasiswa yang diwisuda tanggal 15 – 17 Desember 2016 tidak memenuhi syarat.

“Terakhir yang diminta dibatalkan adalah ijazah mahasiswa Prodi Teknik Informatikan S1 yang diyudisium pada saat prodi tersebut dalam status tidak terakreditasi,” ujarnya.

Baca Juga : Humas UIT Bilang Sanksi Dicabut, LLDIKTI Wilayah IX : Itu Hoaks

Berdasarkan SK Rektor UIT No. 544-SK/R-UIT/A/X/2018 tanggal 24 oktober 2018, jelas Munawir, seluruh ijazah tersebut sudah dibatalkan.

Surat sanksi dari kementerian, tambah Munawir, tidak merinci sanksi perindikator perbaikan, namun kolektif. “Khusus untuk ijazah tersebut, saya rasa tidak perlu dibahas karena sudah ada SK Rektor untuk mencabut ijazah tersebut,” ujarnya.

Kta Munawir, tim yang turun melakukan verifikasi dan validasi secara objektif atas laporan perbaikan yang telah dikirim UIT.

“Hasil dari verifikasi dan validasi tersebut akan dikirim ke Kementerian untuk dipelajari, lalu akan diputuskan apakah sanksi dicabut atau izin yang dicabut,” paparnya.

Berdasarkan surat sanksi yang terbaru, tambah Munawir, apabila UIT tidak memenuhi perbaikan sebagaimana surat sanksi yang turun 6 bulan lalu, maka UIT dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. (*)

Comment