Dekan FIKP UNHAS Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin (FIKP UNHAS), Dr. Ir. St. Aisjah Farhum, M.Si dinggap melakukan kesalahan fatal dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik yang dilayangkan kepada empat mahasiswa Ilmu Kelautan, Rabu (30/1/2019).

Dr. Ir. St. Aisjah Farhum dianggap menandatangani SK dengan pasal fiktif. Berdasarkan SK nomor 21/UN4.15/KEP/2019, tentang Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik, empat mahasiswa berinisial KZD, ESH, TKA, dan DD dituduh melanggar Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 46919/UN.2/IT.03/2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin pasal 17 ayat 18.


“Nyatanya, peraturan Senat Akademik pasal 17 hanya memuat tujuh ayat. Sedangkan pasal 18 hanya memiliki lima poin ayat. Jadi, pasal 17 ayat 18 dalam peraturan Senat Akademik itu tidak pernah ada,” jelas Koordinator Advokasi Kelautan Bergerak Farid Indrastata.

Keluarnya SK ini pun mendapatkan penolakan dari Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (Kema JIK) dengan melakukan aksi damai dan do’a bersama di Lapangan Serbaguna FIKP, Jumat (1/2/2019).

Aksi penolakan dilakukan dalam bentuk orasi yang menuntut agar pihak fakultas mencabut SK yang dikeluarkan pada Rabu (30/1/2019) oleh pihak birokrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satu orator, Adnan, menyampaikan aspirasinya dengan menuntut keadilan dari birokrasi untuk menyediakan ruang diskusi guna menyelesaikan masalah daripada menjatuhkan SK Skorsing yang cacat prosedural.

“SK itu cacat sebab disebutkan 2 pasal yakni, dalam Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Unhas pasal 7 ayat 18, pasal tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ujarnya tegas.

Selain orasi, aksi kali ini disertai juga dengan bom note yang berisi aspirasi mahasiswa FIKP terkait penjatuhan sanksi skorsing tersebut yang tuliskan di sticky note.

Tulisan-tulisan tersebut kemudian mereka tempelkan di baliho. Salah satu aspirasi yang tertempel di dinding ialah “Stop Membuat Pasal Fiktif”.

Comment