Hari Ini, Bawaslu Periksa Camat Ajangale Bone Terkait Video Deklarasi Paslon Jokowi-Ma’ruf

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sebuah video deklarasi terhadap Paslon Jokowi-Ma’ruf beredar dan viral di media sosial facebook, sejak Kamis (21/2/19) malam.

Video berdurasi 13 detik tersebut menampakkan Camat Ajangale, Andi Mappangara, bersama 10 Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, menyatakan dukungan terhadap Capres dan Cawapres 01, Jokowi-Ma’ruf.


“Camat Ajangale Kabupaten Bone bersama seluruh kepala desa dan lurah se Kecamatan Ajangale mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, mantap” kata Mappangara diikuti Kades dan lurahnya dalam video tersebut.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Bone, Muh Alwi, menyesalkan pernyataan para aparatur negara yang harusnya menjaga netralitas mereka. Alwi mengaku akan segera melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan kesebelas orang yang ada di video tersebut.

“ASN dan kepala desa seharusnya netral, tidak boleh ada keberpihakan pada masa kampanye. Nanti kita lihat prosesnya, setiap orang yang terperiksa pasti melakukan pembelaan” terang Alwi.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu lainnya, Ridwan, bahwa pihak Bawaslu akan segera melakukan investigasi dan akan memproses sesuai aturan yang ada.

“Bawaslu akan segera lakukan investigasi, insya Allah semua akan diproses sesuai aturan. Kami tetap akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, tidak lebih dari itu karena Bawaslu harus bekerja sesuai aturan, bukan keinginan sendiri atau keinginan orang lain” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dengan tegas menyatakan bahwa dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI, Kepala Desa serta perangkat Desa lainnya.

Diatur pula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. (eka)

Comment