Diuji Prof Yusril Ihza Mahendra, Mantan Aktivis PBHI Sulsel Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di UMI

Laporan : Abdul Aziz Saleh
Ketua PBHI Sulawesi Selatan
Dari Makassar

BERITA-SULSEL.COM – Fahri Bachmid, SH.MH berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan penguji pada ujian promosi doktor program studi doktor Ilmu Hukum dengan judul “Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaaan Pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.


Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH. MSc menjadi penguji eksternal dan Prof. Dr. Mansyur Ramli, SE, M.Si sebagai penguji lintas disiplin ilmu pada ujian promosi doktor ilmu hukum Fahri Bachmid di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim
Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2019).

Pemakzulan atas Presiden Soekarno dan Abdurrahman Wahid ternyata mengandung banyak kelemahan, terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemakzulan, termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan seorang presiden dimakzulkan.

“Putusan mahkamah konstitusi masih menjadi debat dikalangan akademisi, pemerhati dan pakar hukum tata negara. Memang keputusan MK final, tapi keputusan pemberhentian tetap berada di MPR. Sampai saat ini masih debatable,” ujarnya.

Sementara itu, Prof YIM selaku penguji eksternal memberikan apresiasi atas karya tulis ilmiah yang dibuat Fahri.

“Memang sudah banyak mahasiswa yang membuat karya ilmiah seperti ini, tetapi yang dibuat Pak Fahri agak lebih jelas soal pemakzulan itu,” katanya.

Untuk diketahui, Fahri Bachmid adalah bimbingan langsung Prof. Yusril Ihza Mahendra, artinya perjalanan intelektual beliau dengan Prof. Yusril sudah dirajut sejak lama. Sehingga tidak heran jika Prof YIM bersedia menjadi penguji eksternal disertasinya.

Tim Penguji lainnya adalah Prof. Dr. Said Sampara SH MH, Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH. MH, Prof. Dr. La Ode Husen SH.MH, Prof. Dr. Syahruddin Nawi SH.MH, Dr. Hamza Baharuddin, SH.MH, Dr. Abdul Qahar SH.MH, dan Dr Baharuddin Badaru SH.MH.

Mantan Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2003 – 2007 sebagai Wakil Ketua di eranya Dr. Syamsuddin Radjab, SH.MH (Ollenk), mengaku belum puas dengan pencapaian ini dan akan terus mengeksplore kemampuannya untuk ia dedikasikan terhadap perkembangan Ilmu Hukum Tata Negara di Indonesia.

Dalam disertasinya, Fahri merekomendasikan dua hal terkait pemakzulan atau impeachment Presiden, pertama jangka pendek adalah membentuk Undang-undang khusus terkait Hukum acara pemakzulan Presiden.

Kedua, jangka panjang adalah amandemen ke 5 UUD 1945.

Bung Fahri Bachmid adalah salah satu kader terbaik PBHI SULSEL, beliau memiliki kapasitas SDM yang luar biasa, keluarga besar PBHI SULSEL patut berbangga atas pencapaian ini.

Cukup lama mengabdikan diri di PBHI SULSEL sebagai Advokat/Pembela Umum masyarakat marginal. Jadi tidak heran jika melihat progress beliau saat ini. Mental dan kegigihannya sudah sangat teruji. Kata Abdul Aziz Saleh, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan.

Saat ini, Dr. Fahri Bachmid, SH.MH masih mengemban amanah sebagai Ketua DPC Peradi Kota Ambon.

Tentu memiliki mobilitas tinggi yang memerlukan stamina prima dalam menjalankan tugas tugas organisasi. Semoga kedepannya beliau makin eksis dan tetap konsisten memberikan sumbangsih pemikiran yang inovatif terhadap kemajuan Ilmu Hukum Tata Negara. (*)

Comment