Bupati Tanah Toraja Rangkap Plt Kadis Kesehatan, Istrinya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengangkat dan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Tana Toraja nomor: 820 -40/BKPSDM/III/2019 memerintahkan Nicodemus Biringkanae Bupati Tana Toraja menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja.


Selain itu, Nicodemus Biringkanae juga mengangkat dan menunjuk istrinya, Rospita Napa Biringkanae sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata.

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief mengatakan, kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb. Jabatan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya dapat diisi oleh PNS.

Baca Juga

Akademisi FKM UMI Sebut Kebijakan Bupati Tana Toraja Aneh

“Jabatan kepala dinas, baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus PNS,” ujarnya.

Kara Ryan, apa yang dilakukan Nicodemus Biringkanae sangat aneh dalam sebuah pemerintahan. Seharusnya bupati menunjuk Plt orang lain sebagai pimpinan tertinggi dengan status PNS.

“Ini rawan akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga bisa mengarah kepada penyalahgunaan anggaran. Gubernur dan Kementrian dalam negeri harus bersikap menyikapi hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI), Dr. Andi Surahman Batara, S.KM., M.Kes menyebut kebijakan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae aneh dan irasional.

“Aneh bin ajaib. Apa sudah tidak ada lagi ASN berlatar belakang profesi kesehatan di Tana Toraja?. Kebijakan Bupati Tana Toraja ini, menurut saya salah satu bentuk ketidakpercayaan bupati terhadap kemampuan ASN yang berlatar profesi kesehatan,” ujarnya.

“Saya berharap seluruh organisasi profesi kesehatan segera melakukan investigasi, apa sebab musabab sehingga bupati tana toraja mengambil kebijakan yang aneh ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,”ujarnya.

Kepala daerah, kata Bahtiar, merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan, baik sebagai pejabat sementara, Plt, maupun Plh pada jabatan ASN.

“Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi,” terangnya. (*)

Comment