Dosen Fisipol Unismuh, Arqam Azikin : Bupati Tana Toraja Mestinya Malu kepada Rakyat

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Akademisi yang juga pengamat politik dan kebangsaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Arqam Azikin Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Kesehatan seharusnya punya rasa malu.

“Nicodemus Biringkanae mestinya punya rasa malu kepada rakyatnya. Seharusnya memperlihatkan kepemimpinan yang berintegritas kepada generasi muda Toraja, sebagai kabupaten terdepan dalam berbudaya di Sulsel dan secara nasional,” jelas Arqam, Rabu (13/3/2019).


Baca Juga  : Bupati Tanah Toraja Rangkap Plt Kadis Kesehatan, Istrinya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata

Nicodemus Biringkanae mengangkat dan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan surat perintah Bupati Tana Toraja nomor: 820 -40/BKPSDM/III/2019.

Selain itu, Nicodemus Biringkanae juga mengangkat dan menunjuk istrinya, Rospita Napa Biringkanae sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata.

Kata Arqam, sebaiknya pimpinan DPRD melakukan proses politik dengan hak angket. Legislator sabagai wakil rakyat mesti berani melakukan pengawasan kepada bupati yang dianggap melampaui wewenangnya, baik secara regulasi dan etika politik.

Baca Juga :

 Akademisi FKM UMI Sebut Kebijakan Bupati Tana Toraja Aneh

Selain itu, tambah Arqam, komponen masyarakat seperti Ormas, kelompok pemuda dan mahasiswa, tokoh adat, LSM, pimpinan kampus, bahkan tokoh perempuan serta KNPI harus mempertanyakan pelaksanaan pèmerintahan dan kebijakan politik Nicodemus Biringkanae sebagai bupati
yang dianggap tidak wajar.

“Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga bisa melakukan teguran setelah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan jika ada hal urgensi seperti kasus Bupati mem-PLT-kan dirinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,”ujarnya.
(*)

Comment