Majelis Sidang Tidak Lengkap, Ketua PN Bone Tegur Hakim

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Surachmat, klarifikasi terkait sidang dengan anggota majelis yang tidak lengkap dan diduga melanggar aturan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Ditemui di lobi PN Watampone, Kamis (14/3/2019), Surachmat mengaku sudah memberikan teguran lisan kepada hakim yang bersidang tanpa majelis hakim lengkap, bahkan Surachmat bertegas akan memberi teguran tertulis jika hal seperti itu terulang. Meski begitu, Surachmat tetap memberikan pembelaan bahwa saat sidang itu keadaan tengah insidentil.


“Pak Nur Kausar lagi diklat, yang satu Bu Ica keluar, saya tidak tau tapi katanya di telpon karena anaknya. Sidang harusnya lengkap, keadaan kemarin insidentil. Kami bersyukur ada koreksi dari pers, diingatkan kalau terjadi penyimpangan” ungkap Surachmat.

Tentang hal ini, Andi Juniman Konggosa, selaku hakim ketua yang bersidang saat itu, menjelaskan bahwa pada persidangan tersebut hanyalah sidang skorsing. Demi mengutamakan pelayanan, Juniman tidak menunggu hingga majelis sidangnya lengkap.

“Kemarin itu sidang skorsing semua, bisa ditanya sama JPU atau penasehat hukumnya, daripada menunggu lengkap sementara kita harus melayani. Yang ditegur yang tidak datang, kami ini tetap lanjutkan sidangnya. Silahkan konfirmasi dengan ketua PN tentang ini” terang Juniman.

Ketua PN sendiri berjanji hal seperti ini tidak akan terulang dan sesuai hasil rapat, pihak PN akan mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dan berpatokan pada Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. (eka)

Comment