Bagi Sembako, Bawaslu Pinrang Dalami Dugaan Pidana Pemilu oleh Rusdi Masse

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan calon anggota DPR RI yang juga Ketua Partai NasDem Sulsel Rusdi Masse.

Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud menyebutkan, proses penyelidikan dugaan pelanggaran aturan Pemilu terkait dengan aksi bagi-bagi sembako dan kupon undian yang dilakukan Rusdi Masse masih berjalan.


“Kami dari pengawas pemilu perlu memastikan bahwa ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak ada. Prosesnya masih berjalan,” ungkap Ruslan Wadud kepada wartawan dihubungi Sabtu (17/3/2019).

Terkait dengan adanya pelanggaran Pemilu atau aksi Rusdi Masse tersangkut pidana Pemilu, Ruslan menyebutkan, pihaknya bersama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Insya Allah, hari Senin besok kami Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama guna menentukan pasal berapa yang diduga ada indikasi pelanggaran Pemilu terhadap kejadian teresbut,” ungkap Ruslan.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Pinrang terhadap dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Rusdi Masse berawal saat mantan Bupati Sidrap inj melakukan bagi-bagi sembako dan hadiah pada masyarakat Pinrang belum lama ini di acara peringatan 10 tahun RMS community.

Sejumlah kalangan menilai dinilai bagi-bagi sembako dan hadiah ini hanya sebagai kedok, karena RMS-akronim nama Rusdi Masse-juga merupakan calon legislator yang ikut berkompetisi pada pemilu 2019 mendatang melalui Partai NasDem. (*)

Comment