MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar, Ichwan Jacub mengatakan, pengelolaan Nomor Telepon Panggilan Darurat (NTPD) 112 di tahun 2019 ini sepenuhnya telah dikelola pemerintah kota.
NTPD 112, kata Ichwan, harus sepenuhnya dibiayai dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
“Tahun 2019 ini sudah dialihkan ke pemerintah kota, 112 sebelumnya dikelola Kemenfo pusat dan Jasnita. Kami berharap ada perbaikan infrastrukturnya,” kata Ichwan, Senin 1 April 2019.
Kata dia, perbaikan infrastruktur yang dimaksud yakni pembenahan jaringan yang belum selesai ditangani Kementerian Pusat dan Jasnita.
“Basis 112 ini pelayanan cepat. Warga menelepon ke 112, operator merespon, kemudian menyampaikan keluhan warga ke pihak yang berwenang menangani keluhan warga,” imbuhnya.
Ichwan berharap, 112 pengelolaannya tidak kembali ke Jasnita dan tetap dikelola Pemerintah Kota. Pasalnya, pihaknya telah berkomitmen mengembangkan fasilitas dan infrastruktur NTPD 112.
Soal kendala teknis, Ichwan, mengelola NTPD 112 bermasalah dari segi jaringan. Operator dan layanan tidak menemui kendala yang berarti.
“Saat ini ada 35 operator NTPD 112 Pemkot Makassar yang bertugas bergantian 24 jam non stop melayani keluhan warga. Setiap harinya ada 300 aduan warga yang masuk,” tukasnya.
Comment